JAKARTA, lintasbabel.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, menginisiasi untuk menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk melakukan berbagai aktivitas khususnya pada sektor ekonomi.
Sebelumnya sejumlah wilayah sudah menerapkan aturan sertifikat vaksin menjadi syarat beraktivitas di tempat umum, seperti pusat perbelanjaan, mal, restoran, tempat wisata dan tempat publik lainnya.
“Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mall dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Jadi anak yang belum divaksin atau lansia tidak bisa masuk terlebih dahulu,” kata Luhut melalui konferensi virtual, Senin (9//2021) malam.
Bagi Anda yang sudah menerima vaksin, namun belum menerima informasi atau link kartu vaksin, Anda dapat melakukan beberapa langkah seperti yang ditampilkan di infografis ini.
Editor : Muri Setiawan