get app
inews
Aa Text
Read Next : Tangkap 10 PIP Ilegal, Kasi Humas : Kita Gas Lagi

Suzuki FU di Bangka Barat Raib Tengah Malam, Pelaku Ternyata Pernah Masuk Bui

Senin, 11 Agustus 2025 | 15:49 WIB
header img
Tersangka pencurian sepeda motor saat diamankan di Polsek Jebus. Foto : istimewa

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Anggota Polsek Jebus mengamankan seorang pria berinisial ZA (25). Warga Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat tersebut, ditangkap atas dugaan tindakan pidana pencurian sepeda motor. 

Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang telah kehilangan sepeda motor Suzuki FU, pada Rabu (6/8/2025) saat korban sedang tertidur lelap. 

PS Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menyampaikan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka.

"Dari hasil pengembangan, diketahui keberadaan pelaku yang merupakan residivis dalam kasus serupa. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga," katanya, Senin (11/8/2025). 

Saat ini, tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan polisi dan tersangka ZA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Selain barang bukti sepeda motor, kami juga mengamankan 1 buah gunting bergagang plastik warna hitam yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya," ujarnya.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut