JAKARTA, lintasbabel.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kini tengah fokus dalam pemberantasan green financial crimes yang telah merugikan seluruh negara, termasuk juga Indonesia.
Tindak Pidana Pencucian Uang di bidang kehutanan dan lingkungan tersebut, kini menjadi perhatian global lantaran dianggap dapat merusak tatanan dunia serta mengancam keberlangsungan lingkungan masyarakat luas.
"(Fokus terhadap green financial crimes) Ini juga sejalan dengan perhatian Bapak Presiden (Joko Widodo). Peran PPATK adalah berupaya memastikan bahwa integritas sistem keuangan Indonesia tidak dikotori oleh aliran uang hasil tindak pidana yang berasal dari lingkungan hidup," ujar Ketua PPATK, Yustiavanda, saat memberikan sambutan Silatnas 2 Dekade Gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT), Selasa (29/3/2022).
Pada kesempatan ini, menurut Yustiavanda, PPATK juga mencanangkan pencegahan dan pemberantasan TPPU yang berhubungan dengan Green Financial Crimes sebagai upaya PPATK mendukung program pemerintah untuk membangun perekonomian yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) menyebut bahwa kejahatan lingkungan mencakup berbagai kegiatan mulai dari eksploitasi sumber daya alam, perdagangan sumber mineral, kehutanan hingga perdagangan limbah secara ilegal.
Editor : Muri Setiawan