Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Transaksi Keuangan Janggal, PPATK : Rafael Alun Pakai Pihak Perantara dalam Pencucian Uang
Advertisement . Scroll to see content

PPATK Fokus Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Bidang Kehutanan dan Lingkungan

Selasa, 29 Maret 2022 | 17:50 WIB
  • author Nur Khabibi
PPATK Fokus Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Bidang Kehutanan dan Lingkungan
Plang papan proyek penanaman mangrove di Beltim. (Foto: lintasbabel.id/ Suharli)

Berdasarkan hasil riset FATF yang dirilis Juli 2021, dari data INTERPOL dan Norwegian Center for Global Analysis (RHIPTO), nilai kejahatan lingkungan mencapai US$ 110 miliar – US$ 281 miliar atau Rp 1.540 triliun setiap tahun keuntungan yang diperoleh para pelaku kejatahan lingkungan.

Ivan menambahkan, Silatnas 2 Dekade Gerakan APU PPT merupakan peringatan milestone di Indonesia, yang telah menjadi bagian dari gerakan global pencegahan dan pemberantasan pencucian uang untuk memelihara integritas sistem keuangan internasional.

“Perjalanan Gerakan APU PPT telah ditandai dengan dibentuknya Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU pada tanggal 5 Januari 2004. Ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menangani TPPU dan TPPT, serta menyiratkan bahwa TPPU dan TPPT memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Lebih lanjut Ivan menjelaskan, milestone lainnya berupa penambahan pemangku kepentingan Gerakan APU PPT. Awalnya, kewajiban Penyedia Jasa Keuangan hanya pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT). 

Kini berkembang menjadi Penyedia Jasa Keuangan, Penyedia Barang atau Jasa Lainnya, dan Profesi, termasuk di dalamnya perusahaan fintech. Kewajiban pelaporan juga bertambah menjadi LTKM, LTKT, Laporan Transaksi Keuangan luar Negeri (LTKL), cross border cash carrying (CBCC), Laporan Transaksi dari Penyedia Barang dan Jasa, hingga Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu. 

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut