Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Perceraian Mati, Adat Belitung Timur yang Masih Dipertahankan Masyarakat
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Beltim Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp32.500

Senin, 28 Maret 2022 | 20:06 WIB
  • author Suharli/Rilis
Pemkab Beltim Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp32.500
Rapat Koordinasi Penentuan Besaran Zakat Fitrah tahun 1443H/ 2022M dan Pengaturan Warung Makan, Warung Kopi, Cafe, dan THM di Ruang Rapat Bupati Beltim, Senin (23/03/2022). (Foto: Istimewa)

Penetapan ini dilakukan lebih awal mengingat kewajiban untuk membayar zakat sudah bisa dilakukan sejak tanggal 1 Ramadan, oleh karena itu dengan pertimbangan untuk memudahkan masyarakat yang ingin menunaikan pembayaran zakat di awal waktu ramadan. 

“Penentuan besaran zakat fitrah tahun 1443 H, semoga ini akan lebih memudahkan masyarakat, dan kita memberikan keleluasaan kepada mereka dari awal untuk menunaikannya, jangan sampai sudah dekat hari raya nanti baru dilaksanakan dengan alasan terlambatnya pemerintah menetapkan besaran zakat,” ujar Bani. 
 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut