get app
inews
Aa Text
Read Next : Perceraian Mati, Adat Belitung Timur yang Masih Dipertahankan Masyarakat

Pemkab Beltim Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp32.500

Senin, 28 Maret 2022 | 20:06 WIB
header img
Rapat Koordinasi Penentuan Besaran Zakat Fitrah tahun 1443H/ 2022M dan Pengaturan Warung Makan, Warung Kopi, Cafe, dan THM di Ruang Rapat Bupati Beltim, Senin (23/03/2022). (Foto: Istimewa)

Penetapan ini dilakukan lebih awal mengingat kewajiban untuk membayar zakat sudah bisa dilakukan sejak tanggal 1 Ramadan, oleh karena itu dengan pertimbangan untuk memudahkan masyarakat yang ingin menunaikan pembayaran zakat di awal waktu ramadan. 

“Penentuan besaran zakat fitrah tahun 1443 H, semoga ini akan lebih memudahkan masyarakat, dan kita memberikan keleluasaan kepada mereka dari awal untuk menunaikannya, jangan sampai sudah dekat hari raya nanti baru dilaksanakan dengan alasan terlambatnya pemerintah menetapkan besaran zakat,” ujar Bani. 
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut