get app
inews
Aa Text
Read Next : Stok Minyak Goreng di Bangka Barat Menipis, DKUP Siapkan Sejumlah Langkah

Temukan Alat Bukti Baru, KPPU Naikkan Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng ke Penyelidikan

Senin, 28 Maret 2022 | 17:26 WIB
header img
Harga minyak goreng curah di pasar tradisional ikut melejit (Foto: Riant Subekti)

Proses penyelidikan, kata Goprera dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang. Penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas Terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan. 

"Dalam hal penyelidikan dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi," terangnya. 

"Melalui proses Sidang Majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga maksimal 50% dari keuntungan yang diperoleh Terlapor dari pelanggaran, atau maksimal 10% dari penjualan Terlapor di pasar bersangkutan," tuturnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut