get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim Gabungan Razia Pelabuhan Ikan Mentok, Cari Barang Ilegal

BBM Jenis Premium Pelan-pelan Mulai Dikurangi

Jum'at, 27 Agustus 2021 | 11:45 WIB
header img
Sejumlah kendaraan sedang mengisi bahan bakar minyak di SPBU Kampung Jawa, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (13/08/2021). (Foto: lintasbabel.id / Rizki Ramadhani)

JAKARTA, lintasbabel.id - Kementerian ESDM mulai membatasi outlet penjualan BBM jenis premium. Kementerian mencatat, terdapat tren yang menunjukkan rendahnya konsumsi premium pada tahun 2021. Karenanya, secara perlahan BBM jenis Premium akan dihapuskan.

"Sesuai dengan program langit biru Pertamina, outlet penjualan premium mulai dikurangi pelan-pelan, terutama pada saat pandemi, dimana crude jatuh, substitusi dengan Pertalite," ungkap Menteri ESDM Arifin Tasrif, saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Kamis (26/8/2021) malam.

Arifin mengatakan, semua negara mulai meninggalkan penggunaan premium yang beroktan rendah. Tercatat, hanya ada empat negara di dunia yang sampai saat ini masih mengonsumsi premium dengan nilai oktan (RON) 88.

Dari empat negara tersebut, Indonesia menjadi salah satunya, dia pun mendorong agar Indonesia dapat meninggalkan Premium.

"Masih ada empat negara di dunia masih menggunakan Premium. Kita tertinggal dari Vietnam yang sudah Euro 4 dan akan masuk ke Euro 5. Kita masih Euro 2," katanya.

Arifin mengungkapkan, tujuan peralihan ini untuk meningkatkan kualitas BBM dan menekan emisi gas. 
"Dalam jangka panjang, memperhatikan perkembangan teknologi kendaraan yang menuntut kualitas BBM lebih baik, maka kami harap akan ada shifting konsumsi ke lebih baik yakni Pertamax. Dalam hal ini, kami mohon dukungan bagaimana bisa merespons ini dengan baik," katanya.

Sebagaiman catatan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serapan premium selama Januari sampai Juli 2021 tergolong rendah. Selama Januari-Juli 2021, konsumsi Premium baru mencapai 2,71 juta kilo liter (KL) atau hanya 27,18% dari kuota tahun ini sebesar 10 juta KL.

BBM jenis premium termasuk dalam Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang harga jualnya diatur pemerintah, sama seperti solar subsidi. Penjualan premium di Indonesia saat ini hanya dilakukan oleh Pertamina berdasarkan penugasan pemerintah.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut