Ngopi Bareng, Bawaslu Ajak Awak Media Awasi Pilkada Ulang Kabupaten Bangka

Sementara itu, Fega Arora, anggota Bawaslu menyebutkan, proses pendaftaran calon kepala daerah oleh KPU akan dimulai tanggal 26 hingga 28 Juni 2025.
Menurutnya, setelah selesai masa pendaftaran, tahapan akan dilanjutkan dengan penelitian berkas calon yang didaftarkan oleh partai politik (Parpol), yang dalam hal tersebut Bawaslu akan turut mengawasi.
Pengawasan itu juga terus dilakukan hingga proses sampai pada tahap penetapan pasangan calon peserta Pemilukada ulang, nantinya.
"Kami mengharapkan dari rekan media ikut mengawasi seluruh proses Pemilukada ulang ini, karena keberadaan media itu bagian dari kebutuhan demokrasi. Partisipasi media sangat dibutuhkan demi suksesnya Pemilukada ulang yang akan terlaksana tidak lama lagi," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan