get app
inews
Aa Text
Read Next : Wagub Hellyana Dorong Percepatan UU Kepulauan dan Ketahanan Pangan Babel

Dosa Pemilwa IAIN SAS Babel 2025 : Kebohongan yang Terbungkus Senyuman Manis

Jum'at, 09 Mei 2025 | 08:23 WIB
header img
Hastag Save Pemilwa IAIN SAS Babel 2025

Penulis: Muhammad Husain Al-Muntazhar (Yandra Arya Sadewa) Gubernur Mahasiswa Fakultas Tarbiyah IAIN SAS Babel 2025

Baru-baru ini telah terjadi lagi Pemilihan umum mahasiswa IAIN SAS Babel untuk memilih Presiden Mahasiswa periode selanjutnya pasca menang nya Kotak Kosong pada pemilwa IAIN SAS Babel sebelum nya. Dan ada perbedaan antara pemilihan Jilid 1 dan jilid 2 ini, pada Jilid satu pemilihan secara umum (Raya) sedangkan jilid 2 pemilihan secara Ketua Hima/perwakilan Hima

Namun, pada pemilihan ke dua ini Paslon Nomor 2 ini berani menciderai persyaratan dengan surat rekayasa dan diloloskan oleh pihak KPUM IAIN SAS Babel dengan dalih persyaratan telah sesuai, akan tetapi diketahui bahwa Calon ketua Dema IAIN SAS Babel inisial I masih menjabat sebagai Ketua umum dalam organisasi eksternal yang diikuti nya tersebut. Padahal jelas dalam Tata tertib pemilwa 2025 berdasarkan Ketetapan KPUM pada Tatib Pemilwa pada poin ke 12 (boleh cek di Instagram @kpum2025_iainsasbabel) yang berbunyi: "Menyatakan kesediaan secara tertulis untuk tidak merangkap jabatan pada organisasi baik intra maupun ekstra kampus atau partai politik selama menjabat."

Dan selanjutnya permasalahan nya ialah Pihak KPUM meloloskan berkas tersebut dalam keadaan Capresma 02 inisial I masih menjabat.

Pada saat Desak Paslon Gubernur Mahasiswa Fakultas Tarbiyah IAIN SAS Babel meminta klarifikasi kepada Capresma IAIN SAS Babel inisial I mengapa masih melanjutkan kontestasi demokrasi kampus yang padahal masih menjabat di organisasi eksternal kampus. Kemudian jawaban dari Capresma ialah bahwa dirinya telah mengundurkan diri malam tadi dengan surat pengunduran diri di organisasi tersebut. 

Verifikasi berkas sesuai postingan Instagram @kpum_iainsasbabel2025 bahwa pasangan calon 02 terverivikasi tanggal 30 april 2025. Sedangkan dalam pernyataan Capresma 02 ini dalam acara Desak Paslon di Gedung Serbaguna IAIN SAS Babel pada hari Rabu, 7 Mei 2025 ia menyatakan sambil tersenyum lebar bahwa sudah mengundurkan diri melalui surat pengunduran diri dalam organisasi eksternal yang diikuti Capresma tersebut malam tadi (Selasa, 6 Mei 2025) dan ia menyatakan salah salam tindakan serta siap melakukan klarifikasi kesalahan tersebut dengan menyertakan surat. Walaupun dia sudah mengundurkan diri di tanggal 6 Mei 2025. Akan tetapi pada 30 april 2025 dia belum mengundurkan diri padahal telah diverivikasi itu TIDAK SAH! Harus nya pengunduran tersebut sudah dilakukan sebelum verifikasi berkas karena harus mengikuti tata tertib pemilwa IAIN SAS Babel poin ke-12

Kenapa hal ini bisa terjadi? Dan kenapa bisa di verifikasi padahal pada hari tersebut 30 april 2025 masih menjabat Ketua Umum pada organisasi eksternal tersebut sedangkan pengunduran yang asli Capresma dalam pernyataan nya tanggal 6 Mei 2025? Ada apakah dengan semua ini? Dan kenapa pihak KPUM meloloskan nya? Apakah karena sudah tak sanggup menjadi panitia KPUM? Atau kah ada kepentingan tersendiri? Jelas kejadian ini telah melukai sistem demokrasi disalam Pemilwa IAIN SAS Babel. Karena: Pihak KPUM telah meloloskan Paslon 02 dengan dalih berkas sudah lengkap, dan paslon telah mengakui kesalahan nya namun tetap berkeyakinan penuh untuk maju. 

Jika saya lanjut menulis opini ini, akan panjang jadinya, mengenai kecurangan dalam pemilwa IAIN SAS Babel jilid II ini. Dari bukti anggota dari organisasi Paslon 02 atas nama I juga masih mengakui bahwa I masih menjabat di ketua umum dan rekaman suara inisial I pun masih tersimpan bahwa Yang bersangkutan mengakui masih menjabat eksternal di organisasi yang diikuti nya. Karena tak bisa kita berbicara atau menulis tanpa data dan saksi. Apalagi anggota nya sendiri yang didalam organisasi eksternal tersebut mempunyai jabatan yang sangat strategis pun tak mengetahui bahwa ketua umum nya sudah mengundurkan diri, dan mereka berdalih anggota tersebut tak pernah kumpul bersama mereka. Jelas hal ini menjadi mengganjal di hati, karena yang mengetahui pergantian ketua itu ialah anggota nya terlebih dahulu bukan diluar lembaga tersebut. Apa mungkin dapur rumah diketahui tetangga dulu sedangkan orang dalam rumah tersebut tak tau bahwa dapur dirumah tersebut kotor?

Bagi anda yang membaca tulisan ini silahkan buka mata hati dan pikiran anda. Apa pantas seorang pemimpin sudah berani bermain curang pada aturan tersebut. Sudah jelas aturan yang sudah tertera tapi masih dilanggar yaitu masih menjabat di eksternal dan mengundurkan diri 7 hari (sesuai waktu posting di pamflet Instagram KPUM) setelah di verifikasi, apakah hal itu dibolehkan?.

Integritas dan idealisme tergadai kan oleh kebohongan berbalut keteledoran. Jika hal ini dibiarkan terus bagaimana nasib Dema IAIN SAS Babel yang diperkosai oleh kepentingan Sang pemalsu dokumen?

Ingin memilih 01 kotak kosong atau 02 inisial I dan A.N.I? Pilihan anda sendiri, yang jelas poin kecurangan sudah kami sampaikan, selebih nya akal dan hati nurani mu lah yang menjawab dan tunggu di hari gugatan nanti.

Selamat menyasikan dam boom selamat datang di kebenaran.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut