get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Pleno Penetapan Bupati Terpilih akan Diparipurnakan DPRD Bangka Barat

Polisi Buru Bos Penyelundup 5 Ton Pasir Timah Tujuan Malaysia

Jum'at, 25 April 2025 | 19:58 WIB
header img
8 anak buah bos AY diamankan polisi

8 tersangka di mapolres Bangka Barat

"Adapun yang diamankan aparat kepolisian yakni masing-masing berinisial SL, KPR, KLT, RS, MS, NH, ZAI, dan IS. Adapun yang diamankan yakni pelaku berinisial SL selaku kapten kapal. Sedangkan 7 orang lainnya berstatus sebagai anak buah kapal," katanya. 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 161 JO Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. 

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Satupolairud. Dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda hingga Rp. 100 miliar," ucapnya. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut