Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Pelaku Curanmor di 16 TKP Dibekuk Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka
Advertisement . Scroll to see content

Motor Belum Lunas Tapi Sudah Ditarik Debt Collector, Perhatikan Hal Ini Agar Tidak Tertipu

Rabu, 23 Maret 2022 | 14:10 WIB
  • author Dani M Dahwilani
Motor Belum Lunas Tapi Sudah Ditarik Debt Collector, Perhatikan Hal Ini Agar Tidak Tertipu
Kasus penarikan sepeda motor oleh oknum debt collector terhadap pemilik kendaraan kerap terjadi dan menjadi polemik di masyarakat diangkat dalam diskusi online FIFGroup dan Forwot. (Foto: Tangkapan Layar)

Menurut Riadi, kontrak ini pada umumnya akan menjadi cikal bakal dilakukannya proses eksekusi jaminan fidusia. 

"Pada dasarnya kami selalu terbuka bagi seluruh customer kami untuk bisa berdiskusi terlebih dahulu ketika terjadi permasalahan kredit. Selama customer dengan itikad baik datang ke kantor Cabang FIFGROUP dan kita akan carikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Harapannya, masyarakat tidak perlu takut lagi menghadapi oknum juru tagih yang tidak dapat membuktikan validitas statusnya sebagai karyawan atau mitra perusahaan pembiayaan," katanya.

"Namun, bagi customer yang sudah komitmen dalam melakukan pembiayaan, sebaiknya memperhatikan waktu pembayaran angsuran jangan sampai telat, sehingga tidak akan terjadi permasalahan di lapangan,” kata Riadi.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut