JAKARTA, lintasbabel.id - Kendaraan bermotor tiba-tiba ditarik oleh oknum debt collector (DC), menjadi kasus yang selalu menyita perhatian publik. Apalagi bila cicilan motor lancar atau sudah lunas.
Belajar dari kasus tersebut apa yang harus dilakukan jika kejadian tersebut menimpa Anda? Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGROUP, Riadi Masdaya mengatakan, hal yang harus diperhatikan pada saat didatangi petugas penagihan atau debt collector adalah meminta surat tugas, kepemilikan ID card, dan surat somasi resmi dari perusahaan leasing.
"Jika kendaraan Anda sudah lunas jangan sekali-kali menyerahkan kendaraan atau STNK motor ke mereka. Namun, bila memang memiliki tunggakan, saat customer menghadapi proses eksekusi jaminan fidusia oleh juru tagih, petugas wajib menunjukkan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang diterbitkan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Selain itu, juru tagih juga harus mampu menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID card, serta bukti unit terdaftar di aplikasi internal perusahaan. Ini yang jarang diperhatikan customer, sehingga sering menjadi polemik di masyarakat,” ujar Riadi dalam diskusi virtual dengan Forum Wartawan Otomotif Indonesia (Forwot), Rabu (23/3/2022).
Dia menyebutkan biasanya customer sudah kaget atau shock saat menghadapi situasi seperti ini. Bisa jadi orang yang melakukan eksekusi jaminan fidusia tersebut bukan karyawan atau mitra resmi perusahaan pembiayaan, tetapi oknum yang tidak memiliki legalitas dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia. "Di sinilah fungsi kami sebagai perusahaan untuk melakukan literasi dan inklusi kepada masyarakat,” katanya
Editor : Muri Setiawan