PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memberikan Remisi Umum kepada narapidana dan anak, di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Kepulauan Babel. Remisi ini diberikan dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-76 tahun 2021.
Total penerima Remisi Umum kali ini berjumlah 1,295 orang, dengan besaran pemotongan masa kurungan, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan masa tahanan.
"Remisi Umum merupakan salah satu hak narapidana dan anak yang diberikan oleh negara serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kepala Kanwil KemenkumHAM Babel, Anas Saeful Anwar, saat penyerahan Remisi Umum di Lapas Kelas IIA Kota Pangkalpinang, Selasa (17/8/2021).
Data Kanwil KemenkumHAM Babel sendiri mencatat, per tanggal 17 Agustus 2021, jumlah tahanan sebanyak 444 orang. Sedangkan narapidana berjumlah 2.046 orang. Para tahanan dan narapidana ini , tersebar di sejumlah Rutan dan Lapas yang ada di wilayah Provinsi Kepulauan Babel.
Penyerahan Remisi Umum di Lapas Kelas IIA Kota Pangkalpinang sendiri, dihadiri Wakil Gubernur Kepulauan Babel, Abdul Fatah.
Berikut rekapitulasi pemberian Remisi Umum kepada narapidana dan anak, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : PAS-871, 872, 877, 879, 880. PK.01.05.06 Tahun 2021 Tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2021 kepada Narapidana :
REMISI UMUM (RU) I, dengan besaran perolehan sebagai berikut :
a. 1 bulan : 242 orang
b. 2 bulan : 295 orang
c. 3 bulan : 274 orang
d. 4 bulan : 210 orang
e. 5 bulan : 185 orang
f. 6 bulan : 25 orang
JUMLAH : 1.231 orang
REMISI UMUM (RU) II, dengan besaran perolehan sebagai berikut :
a. 1 bulan : 19 orang
b. 2 bulan : 4 orang
c. 3 bulan : 4 orang
d. 4 bulan : 16 orang
e. 5 bulan : 20 orang
f. 6 bulan : 1 orang
JUMLAH : 64 orang
Total Narapidana dan Anak yang mendapatkan RU I dan RU II berjumlah : 1.295 orang
Editor : Muri Setiawan