BANGKA lintasbabel.id - Persoalan sengketa lahan antara PT Babel Cita Mandiri (BCM) dan PT Sumber Mas Pratama (SMP) terus bergulir. Lahan seluas 35,7 hektare yang berada di Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut kini berada dalam kondisi status quo. Diduga kedua perusahaan tersebut merupakan korban dari permainan mafia tanah.
Meski berada dalam kondisi status quo, namun PT SMP telah dengan sengaja melakukan aktivitas dan membangun pagar beton di lokasi. Tindakan ini memicu protes dari PT BCM atas tindakan PT SMP.
Pada Rabu (16/3/2022) PT BCM bersama ratusan pegawainya mendatangi lokasi untuk mempertanyakan tindakan yang dilakukan PT SMP.
Kuasa Hukum PT BCM Damianus Takndare mengatakan bahwa lahan yang kini menjadi sengketa telah disepakati berada dalam kondisi status quo. Sehingga dari kedua pihak dilarang melakukan aktivitas apapun di lahan tersebut.
“Selama belum ada keputusan pengadilan, tidak boleh ada aktivitas di lahan tersebut. Namun PT SMP dengan sengaja melakukan aktivitas dan membangun pagar di sekitar lahan. Sehingga kami pun tidak ingin tinggal diam, karena kami juga punya hak,” jelas Damianus.
Kendati sempat terjadi ketegangan, namun aksi tersebut berhasil diredam aparat keamanan. Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan menengahi keduanya dengan mempertemukan perwakilan kuasa hukum kedua pihak.
Kapolres meminta keduanya untuk menyelesaikan perkara tersebut sesuai aturan hukum berlaku.
"Sama-sama punya surat, sama sama menduduki lahan, sehingga keduanya bisa bertanding di Pengadilan Perdata. Di situ nanti hakim yang menentukan siapa pemilik surat yang lebih sah," katanya.
Menurut Kapolres, tidak menutup kemungkinannya adanya praktik jual beli yang diduga dilakukan mafia tanah dalam perkara tersebut.
"Kami dari pihak kepolisian akan terus menyelidiki siapa pemain sebenarnya. Yang namanya mafia tanah itu tidak bekerja sendiri dan kami harus hati-hati dalam menentukan langkah selanjutnya. Kami perlu kordinasi antar stakehokder terkait baik dengan pemerintah daerah maupun BPN," ujarnya.
Kedua belah pihak akhirnya bersepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut, secara mediasi hingga ke meja hijau.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta