get app
inews
Aa Text
Read Next : Lolos jadi Anggota DPRD Basel, Rusi Sartono Dipercaya oleh Gerindra Emban Jabatan Wakil Ketua

Bejat! Pemuda di Kecamatan Payung Diduga Cabuli Anak Tetangganya yang Baru Berusia 4 Tahun

Rabu, 16 Maret 2022 | 16:43 WIB
header img
Konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan di Polres Bangka Selatan. (Foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno)

BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - PY (19) seorang pemuda di salah satu desa di Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tega mencabuli bocah perempuan yang baru berusia 4 tahun dan merupakan anak tetangga rumahnya sendiri.

Kasus tersebut terungkap, setelah orang tua korban melaporkan ke Polsek Payung hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan Polisi pada Selasa (15/03/2022).

Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan didampingi Kasat Reskim AKP Chandra Satria mengatakan, kasus tersebut saat ini sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan.

"Terduga pelaku saat ini sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif di unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan. Selain itu, orang tua korban dan saksi-saksi juga sudah diperiksa penyidik kami," katanya, Rabu (16/03/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolres, kejadian tersebut terjadi di kediaman pelaku saat korban sedang bermain dengan adik pelaku, pada Jumat (18/03/2022). Tersangka sendiri, sudah mengakui perbuatannya kepada penyidik.

"Si korban mengeluh sakit di bagian kelaminnya setelah pulang dari rumah terduga pelaku, usai bermain dengan adik terduga pelaku. Kemudian korban menceritakan kepada orang tuanya, hingga akhirnya dilaporkan orang tua korban ke Pemdes setempat dan Polsek Payung," jelasnya.


Konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan di Polres Bangka Selatan. (Foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno)

Terduga pelaku beserta barang bukti, saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

"Terduga pelaku diduga Disangkakan dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar selalu memperhatikan anak-anaknya secara ketat, meskipun saat sedang mengikuti kegiatan positif maupun sedang bermain, agar terhindar dari kasus kekerasan terhadap anak.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut