Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua BEM Inpalas 12 Dukung Keputusan DPR: Polri di Bawah Naungan Presiden
Advertisement . Scroll to see content

Soroti Sejumlah Pasal di RUU KUHAP, Pakar Hukum ini Sebut ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:34 WIB
  • author Haryanto
Soroti Sejumlah Pasal di RUU KUHAP, Pakar Hukum ini Sebut ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Pakar Hukum Pidana dan Kriminolog Universitas Brawijaya, Dr. Prija Jatmika. Foto: Istimewa.

Pihaknya khawatir, apabila RUU KUHAP ini disahkan tanpa ada revisi, maka akan menimbulkan abuse of power atau tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi.

“Nanti polisi menyidik, jaksa menyidik, maka masyarakat akan bingung, penyidikan jadi kewenangan siapa. Padahal aturan di seluruh dunia sudah jelas, penuntut dilakukan jaksa, kalau penyidik polisi,” katanya.

Dia juga menyampaikan, dalam RUU KUHAP, ketika jaksa diberi kewenangan memeriksa, menuntut, melakukan penyidikan dan penetapan hukum atas kasus ideologi, keamanan dan sosial budaya, bukan lagi tanahnya pidsus namun ranahnya pidum.

“Ini tidak menjamin kepastian hukum dan bisa jadi konflik interest antara kepolisian dan kejaksaan tentang prestasi. Padahal kepolisian tidak bisa menuntut, sedangkan kejaksaan bisa. Nanti dikhawatirkan perkara dari polisi tidak diloloskan sedangkan perkara dari penuntut umum selalu dipercepat,” tuturnya.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut