Lebih lanjut, dia juga menyoroti RUU KUHAP yang menyebutkan bahwa pelaksanaan restorative justice hanya bisa dilakukan oleh JPU.
Menurut Dr Prija Jatmika, hal tersebut sangat bertentangan dengan asas adil, cepat dan murah.
“Palang pintu penyidikan itu di kepolisian. Maka dari itu, restorative justice dalam RUU KUHAP seharusnya diatur di tingkat penyidikan saja,” ujarnya.
Jika penerapan restorative justice dilaksanakan di JPU, maka bertentangan dan tidak sesuai dengan asas adil, cepat dan biaya murah. Padahal restorative justice ini bertujuan menemukan jalan terbaik antara korban dan pelaku. Konsep keadilan restoratif menekankan pemulihan kembali hak korban ke keadaan semula, bukan pembalasan.
“Kalau di JPU maka bukan restorative justice. Karena restorative justice itu harus dilakukan secepatnya. Kalau menunggu di JPU, maka harus menunggu pemberkasan di penyidik dulu,” ujarnya.
Editor : Muri Setiawan