Menurutnya, jaksa tidak berhak untuk menerima laporan masyarakat, kemudian melakukan pemeriksaan dan penuntutannya secara mandiri. Sebab, kewenangan sebagai jaksa itu tak seluruhnya mutlak menjadi penyidik.
“Ini akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian. Kecuali, perkara tindak pidana khusus karena tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat itu extraordinary crime, kejahatan luar biasa,” ucapnya.
Dibanding menerapkan pasal itu, menurutnya lebih baik merealisasikan penerapan jaksa wilayah. Yakni menempatkan jaksa berkantor di kantor kepolisian.
Hal ini seperti yang ada di KPK, yakni adanya penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum bekerja satu atap.
Ini juga sebagai efektivitas kinerja penanganan suatu perkara hukum, sehingga diharapkan dapat meminimalisasi terjadinya pengembalian berkas perkara yang bolak balik dari polisi ke jaksa.
“Pada saat penyidikan, tetap tugasnya polisi, jaksa bukan koordinasi saja tapi sinergi dalam rangka collecting evidence, atau pengumpulan barang bukti, jaksa dilibatkan setelah penyidikan,” katanya.
Editor : Muri Setiawan