Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua BEM Inpalas 12 Dukung Keputusan DPR: Polri di Bawah Naungan Presiden
Advertisement . Scroll to see content

Soroti Sejumlah Pasal di RUU KUHAP, Pakar Hukum ini Sebut ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:34 WIB
  • author Haryanto
Soroti Sejumlah Pasal di RUU KUHAP, Pakar Hukum ini Sebut ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Pakar Hukum Pidana dan Kriminolog Universitas Brawijaya, Dr. Prija Jatmika. Foto: Istimewa.

Menurutnya, jaksa tidak berhak untuk menerima laporan masyarakat, kemudian melakukan pemeriksaan dan penuntutannya secara mandiri. Sebab, kewenangan sebagai jaksa itu tak seluruhnya mutlak menjadi penyidik.

“Ini akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian. Kecuali, perkara tindak pidana khusus karena tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat itu extraordinary crime, kejahatan luar biasa,” ucapnya.

Dibanding menerapkan pasal itu, menurutnya lebih baik merealisasikan penerapan jaksa wilayah. Yakni menempatkan jaksa berkantor di kantor kepolisian.

Hal ini seperti yang ada di KPK, yakni adanya penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum bekerja satu atap.

Ini juga sebagai efektivitas kinerja penanganan suatu perkara hukum, sehingga diharapkan dapat meminimalisasi terjadinya pengembalian berkas perkara yang bolak balik dari polisi ke jaksa.

“Pada saat penyidikan, tetap tugasnya polisi, jaksa bukan koordinasi saja tapi sinergi dalam rangka collecting evidence, atau pengumpulan barang bukti, jaksa dilibatkan setelah penyidikan,” katanya. 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut