BELITUNG, Lintasbabel.iNews.ID - Desersi TNI AD Sertu Hendri menembak anggota Polisi Militer Subdenpom Persiapan Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Serma Randi. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka parah di bagian perut.
Pelaku menggunakan senjata api jenis Bareta yang bukan merupakan senjata kedinasan TNI AD, dan diduga dibeli pelaku dari luar.
Sertu Hendri sendiri, ternyata sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2024. Dia juga diketahui sudah desersi dari satuannya di Korem 042 Garuda Putih Jambi, sejak 2023 lalu.
Sertu Hendri divonis satu tahun penjara, dan dipecat dari dinas militer oleh Mahkamah Militer, terkait kasus perampokan di wilayah Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada 2023.
Editor : Muri Setiawan