get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkara Pencurian 3 Warga Batuberiga Bakal RJ, Ini Kata Kapolres Bangka Tengah

Curi 2 Unit Ponsel Senilai Rp4,5 Juta, Warga Koba Diringkus Sat Reskrim Polres Bangka Tengah

Selasa, 07 Januari 2025 | 18:59 WIB
header img
Tersangka pencurian berikut barang bukti ponsel, diamankan di Mapolres Bangka Tengah. Foto: Istimewa.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku, berinisial M (39), berada di rumahnya di Kelurahan Koba. Pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh AIPDA Tanzid, S.H. berhasil mengamankan pelaku di lokasi tersebut.

"Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu (1) unit ponsel Vivo Y30 dan Vivo Y12S berwarna hitam, serta obeng," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima (5) tahun.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut