Honorer Pemkab Babar Dihapuskan, Bong Ming Ming : akan Dialihkan ke PJLP
Sabtu, 14 Desember 2024 | 21:07 WIB
Dengan keputusan tersebut, Bong Ming Ming menyampaikan pegawai honorer di luar database tersebut tetap dipertahankan dan tetap dapat berkerja di tahun 2025.
Selain itu, ia mengatakan pegawai honorer yang saat ini sedang mengikuti seleksi PPPK tetap juga dipertahankan. Terlepas dari hasil seleksi, tenaga non ASN tersebut akan diberikan NIP.
"Di mana dalam surat itu disampaikan bahwa honorer yang sekarang ini mengikuti proses seleksi PPPK, maka 1 Januari 2025 ini tetap dapat bekerja dan diberikan gaji seperti saat ini, sampai NIP PPPK penuh atau paruh waktu keluar. Dengan kata lain sampai dengan diangkat sebagai PPPK penuh atau paruh waktu," katanya.
Editor : Muri Setiawan