BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bakal mengalihkan tenaga honorer yang di berada luar database Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau masa kerja kurang dari 2 tahun menjadi Pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Hal ini menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapus status tenaga honorer di akhir Desember 2024.
Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming mengatakan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan payung hukum melalui Peraturan Bupati.
"Perbup itu harapannya ditandatangani pak Bupati sebelum 31 Desember 2024. Untuk proses pengadaannya melalui proses pengadaan barang jasa, dari sisi anggaran pun telah disiapkan dengan pos pada belanja jasa sesuai dengan isi surat Kemenpan dimaksud," ujarnya, Sabtu (14/12/2024).
Editor : Muri Setiawan