get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Warga Beriga Bangka Tengah jadi Tersangka Pencurian, PH: Mereka Dikriminalisasi

Soal Penahanan 3 Warga Beriga, Kapolres Bangka Tengah Minta Warga tidak Terprovokasi

Sabtu, 14 Desember 2024 | 10:43 WIB
header img
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rachmat.

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Perkara pencurian yang menetapkan tiga warga Dusun Berikat, Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), sebagai tersangka masuk ke tahap sidang praperadilan agenda pertama yakni pembacaan permohonan di Pengadilan Negeri (PN) Koba, pada Jumat (13/12/2024).

Ketiga tersangka yang ditetapkan pada perkara ini adalah Leni, Dodi dan Dung yang dilaporkan oleh sesama warga Desa Batuberiga ke Polres Bangka Tengah beberapa waktu lalu.

Sidang agenda pertama praperadilan tersebut diwarnai dengan aksi unjuk rasa ratusan masyarakat Desa Batuberiga di depan Halaman Kantor PN Koba dari pukul 08.30 WIB sampai dengan 11.00 WIB.

Setelah sidang agenda pertama praperadilan tersebut, pihak pengacara tiga tersangka itu, yakni Aldy Putranto dan Wahyu Firdaus menyatakan kasus yang melibatkan kliennya merupakan tindakan kriminalisasi.

Menanggapi pernyataan tersebut, Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan kepolisian sudah menindaklanjuti perkara pencurian sesuai dengan prosedur dan aturan hukum berlaku.

"Kalau itu dibilang kriminalisasi, saya pikir itu sangat jauh, karena itu adalah laporan dari masyarakat yang dirugikan langsung atas barang-barangnya yang dicuri. Itu yang harus dipahami, terutama harusnya pengacara lebih memahami itu kan," ujarnya, Jumat (13/12/2024).

AKBP Pradana Aditya Nugraha sangat menyayangkan pernyataan pengacara yang telah menyatakan persoalan kriminalisasi seperti demikian.

Sebab, kata dia justru nanti kesan dari pernyataan tersebut dapat memprovokasi warga Desa Batuberiga, seolah-olah kepolisian telah melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat.

Padahal, perkara pencurian tersebut diproses kepolisian, karena memang ada laporan dari warga yang mendapatkan kerugian.

Kemudian, terkait klaim yang mengatakan bahwa barang-barang yang dicuri tersebut merupakan milik tersangka, akan terungkap dalam fakta-fakta persidangan nantinya.

"Saat ini kan pihak penasehat hukum tersangka sedang melakukan proses praperadilan yang berkaitan dengan syarat formil, termasuk pembaharuan peraturan yang sekarang," ujarnya.

"Tapi manakala nanti bicara soal materi, materi dalam sidang pengadilan, itu nanti di perkara pokoknya, itu harus dipisahkan, gitu. Kalau sampai materi kan belum bisa kita ekspos ke publik dulu, nanti akan terbuktikan di sidang pengadilan," katanya. 

Kemudian, soal perkara pencurian yang dikait-kaitkan dengan isu tambang laut Batuberiga, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengimbau kepada masyarakat, agar jangan terpecah-pecah, terpolarisasi hanya karena persoalan pro dan kontra yang tidak berujung.

"Kita berbicara pada data terutama fakta hukum, dimana ada yang dirugikan terkait persoalan hukum, dia sebagai korban dari tindak pidana, maka kewajiban kami untuk memberikan tindak lanjut terhadap persoalan yang dilaporkan, begitu," ucapnya. 

Dia meminta masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh berita-berita yang tidak benar, karena pada momen seperti ini banyak orang yang memanfaatkan celah, dan diketahui tidak semua warga teredukasi dengan baik.

Di satu sisi, jika ada yang melakukan provokasi sehingga nanti warga melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum maka yang akan rugi adalah warga itu sendiri.

"Kita jangan sampai mudah diprovokasi. Nah itu lah peran sebetulnya dari tokoh-tokoh, termasuk pengacaranya itu untuk melakukan edukasi yang benar, tidak ada kriminalisasi, karena jelas fakta hukumnya ada yang melapor dirugikan secara pidana," katanya. 

Di sisi lain, AKBP Pradana Aditya Nugraha menyampaikan kepolisian sudah melakukan langkah-langkah mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum.

Kepolisian melakukan upaya tersebut dalam rangka menjaga masyarakat Kabupaten Bangka Tengah, termasuk pengamanan pada saat aksi unjuk rasa dilakukan.

"Pengamanan itu bentuk pelayanan kita terhadap Kantor Pengadilan Negeri dan masyarakat yang melakukan aksi," katanya. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut