get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada Bangka Barat 2024, Markus Siapkan Sejumlah Strategi Hadapi Gugatan Paslon Bersanding

Pilkada Bangka Barat 2024, Pasangan Bersanding Resmi Gugat Makyus ke Mahkamah Konstitusi

Jum'at, 13 Desember 2024 | 18:14 WIB
header img
Pasangan Bersanding saat melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma K.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat (Babar), berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK), lantaran pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Sukirman-Bong Ming Ming (Bersanding) resmi menggugat Paslon Markus-Yus Derahman (Makyus) terkait hasil suara Pilkada 2024. 

Calon Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming mengatakan, pihaknya menemukan kejanggalan dan dugaan Kecurangan saat tahapan kampanye hingga pemungutan suara berlangsung.

"Kita ke MK, karena memang dari berjalannya pilkada sampai selesai perhitungan suara, kita menemukan ketidakadilan atu bisa dibilang akibat keteledoran dan hal-hal lainnya, sehingga menggerus suara Bersanding," katanya, Jumat (13/12/2024).

Menurut Bong Ming Ming, pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi salah satu penyebab pasangan Bersanding kalah dan kehilangan suara pada Rabu (27/11/2024) lalu.

"Ada beberapa hal yang menjadi titik tekan kita, dimana KPU menyusun jarak TPS dari 590 menjadi 341, sehingga mempersulit masyarakat melakukan pemilihan dimana kondisi hujan," ujarnya. 

Selain itu, Bong Ming Ming mengatakan pihaknya juga menemukan praktik politik uang yang dilakukan salah satu pasangan calon.

"Terus kita temukan money politic yang cukup masif di semua kecamatan. Kita menyiapkan alat buktinya, berikut vidio, rekaman dan semuanya telah kita siapkan dan kita serahkan ke MK," ucapnya. 

Selain itu, pihaknya juga memiliki sejumlah dugaan pelanggaran yang belum bisa mereka publikasikan.

"Ada beberapa hal lainnya juga yang sudah kita persiapkan dan belum kita publikasikan dan InsyaAllah dari data-data dan alat bukti yang kita siapkan itu," katanya. 

Bong Ming Ming optimis gugatan yang mereka lakukan dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Kita menyakini MK sebagai salah satu lembaga yang bersih akan mengabulkan permohonan pasangan Bersanding. Secara administrasi sudah kita selesaikan, sudah diterima oleh MK dan Januari baru mulai sidang," ujarnya. 

Diketahui dari hasil pleno tingkat Kabupaten, Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati nomor 2  berhasil mengumpulkan suara terbanyak dibanding dua Paslon lainnya, dengan rincian : 

1. Sukirman-Bong Ming Ming 35.446 suara. 

2. Markus-Yus Derahman 36.872 suara. 

3. Mansah-Dwi Aryani 23.980 suara.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut