Adi juga menyebutkan bahwa jika proses yang ditempuh belum juga membuahkan hasil yang maksimal, pihaknya tidak segan-segan untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak Istana Negara di Jakarta.
GEMPI Babel meminta pihak Ombudsman Babel segera turun tangan untuk menyikapi dugaan kecacatan administrasi yang telah dilakukan oleh PJ Bupati Bangka M Haris.
Dia menuding PJ Bupati Bangka M Harris telah sembrono dan melakukan pelanggaran yang fatal, diantaranya adalah:
1. SK yang dikeluarkan oleh PJ Bupati Bangka M Haris Untuk PT Naga Mas Sumatra cacat. Dikarenakan SK diskresi Normalisasi Alur Muara Jelitik haruslah melalui kesepakatan Forkopimda Bangka, sayangnya hanya ditanda tangani oleh PJ Bupati, Polres, dan Dandim.
Padahal semua regulasi yang dikeluarkan oleh eksekutif dalam hal ini Bupati Bangka idealnya juga diketahui oleh DPRD Bangka Selaku legislatif dalam menjalankan fungsi legislasi dan kontrol. Dan ini tidak ada sama sekali.
2. PJ Bupati Bangka M. Harris tidak melihat aspirasi masyarakat pesisir dan nelayan dimuara Jelitik yang menginginkan agar pengerukan atau normalisasi alur muara Jelitik tetap dilakukan oleh PT Pulomas Sentosa yang telah berjuang bertahun-tahun membuka Alur Muara Jelitik dan para nelayan juga untuk kondusifitas dan jauh dari sengketa hukum yang pernah dialami yakni PTUN yang mengakibatkan pendangkalan beberapa tahun silam dan nelayan tidak dapat menggunakan alur.
Editor : Muri Setiawan