get app
inews
Aa Text
Read Next : Soal Muara Jelitik Sungailiat, Nelayan Tunggu Langkah Jangka Pendek

Aktivis GEMPI Babel Desak Ombudsman Periksa Pj Bupati Bangka M Haris, Terkait Muara Jelitik

Rabu, 20 November 2024 | 14:19 WIB
header img
Kantor Perwakilan Ombudsman Babel. Foto: Istimewa.

7. PJ Bupati Bangka M Harris telah sembrono tidak memperhatikan bahwa pihak PT Naga Mas Sumatra tidak memiliki izin usaha keruk. Hanya izin penjualan zirkon dan izin lainya tanpa izin kerja keruk. 

8. PJ Bupati Bangka M Harris diduga telah mengkhianati regulasi yang mengatur tata kelola pemerintahan daerah sehingga membuat rakyat menderita. 

9. Luas Koordinat Dalam SK perubahan kepada PT. Naga Mas Sumatra yang beredar ke publik memicu dugaan bahwa PJ Bupati Bangka M Haris serampangan dalam mengambil keputusan, luas areal kerja yang diberikan kepada PT. Naga Mas Sumatra di yakini tanpa kajian AMDAL 

10. SK Bupati yang dikeluarkan oleh PJ Bupati dilarang membatalkan perjanjian yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perjanjian yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. (Hal ini diatur dalam pasal 132 A ayat 1 dan 2 peraturan pemerintah PP Nomor 49 tahun 2008 tentang pemulihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala Daerah. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut