BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Menghadapi hari pencoblosan yang akan berlangsung pada 27 November 2024 nanti, surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat mengalami kekurangan yang mencapai 857 lembar.
Meskipun terdapat ratusan kekurangan surat suara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Darjiyono belum bisa memastikan kapan surat suara itu dicukupi.
Dikatakan Darjiyono, pihaknya baru mengetahui kekurangan setelah proses pelipatan berlangsung.
Meskipun tersisa 14 hari lagi sebelum hari pencoblosan, dia belum bisa mengambil keputusan terkait kekurangan itu.
"Jadi ada kekurangan di surat suara Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat sekitar 857 surat suara," kata Darjiyono, Rabu (13/11/2024).
Menurut Darjiyono, total surat suara yang dipesan KPU Bangka Barat sebanyak 156.978 lembar. Namun, dalam proses penerimaan ditemukan kekurangan kiriman sebanyak 661 lembar, ditambah 196 surat suara yang rusak.
Lebih lanjut, dia mengatakan kekurangan ini akan segera dilaporkan ke KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar segera diisi.
"Kami lapor ke KPU Provinsi untuk meminta kekuarangan surat suara, pemilihan bupati dan wakil bupati. Nanti ada rapat koordinasi (rakor), di situlah kami akan mengetahui langkah teknisnya," katanya.
Sebelum dilaksanakan Rakor bersama KPU Provinsi. Darjiyono menyatakan pihaknya belum bisa mengambil langkah-langkah untuk mencukupi surat suara tersebut.
"Kita rakor dulu, nanti ada arahan dan sarannya dari KPU Provinsi," ucapnya.
Diketahui pilkada di Kabupaten Bangka Barat tahun 2024 ini diikuti sebanyak tiga pasangan calon. Saat ini masih tahapan kampanye yang akan berlangsung hingga tanggal 23 November 2024 mendatang.
Editor : Muri Setiawan