Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kemilau Pesona Bangka Selatan 2026 Jadi Magnet Wisata, Ribuan Warga Tumpah Ruah
Advertisement . Scroll to see content

Dilaporkan Tahun 2019, Kasus Penyerobotan Lahan Lahan oleh Pengusaha Timah di Toboali Belum Tuntas

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:29 WIB
  • author Wiwin Suseno
Dilaporkan Tahun 2019, Kasus Penyerobotan Lahan Lahan oleh Pengusaha Timah di Toboali Belum Tuntas
Pengacara Sujoko bersama kliennya Lay Niat Fa alias Lay Tjun Fo. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Wiwin Suseno.

Menurut dirinya, luas lahan kliennya yang diserobot dan dirusak untuk aktivitas penambangan tersebut kurang lebih 3.500 meter persegi.

Selain sudah ada tanam tumbuh yang dirawat, kata dia, lahan kliennya tersebut sudah diperkuat dengan alas hak berupa SP3AT yang ditandatangani oleh Kades Gadung dan Camat Toboali tahun 2016, dan sudah ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kantor BPN.

"Kami berharap Satreskrim Polres Bangka Selatan dapat membantu menuntaskan kasus ini secepat mungkin, sehingga tidak merugikan klien kami yang memiliki lahan secara sah," ucapnya.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut