Laporan pengaduan tersebut, kata dia langsung direspon oleh Penyidik Satreskrim Polres Bangka Selatan, namun karena penyidik awal yang menangani kasus tersebut sudah berpindah tugas, penanganan kasus tersebut belum tuntas.
"Setelah kami membuat Laporan pengaduan tahun 2019, keluarlah surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan (SPPP) tahun 2019, dimana salah satu hasil penyelidikan mengatakan bahwa peristiwa hukum yang kami laporkan ini, merupakan perbuatan pidana dan penyidik juga telah mengirim surat ke KJPP Jakarta untuk menghitung nilai kerugian. Klien Kami juga sudah membuat Laporan Polisi pada tahun 2019. Namun karena penyidik awal yang menangani perkara ini berpindah tugas, penanganan kasus ini belum tuntas sampai saat ini," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan