BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Kasus penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman milik Lay Njat Fa (68) alias Lay Tjun Fo, warga dusun Puput Desa Gadung Kecamatan Toboali Bangka Selatan yang dilakukan diduga oleh oknum pengusaha timah berinisial HS alias BK di Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada tahun 2018 lalu ternyata belum tuntas.
Menurut Sujoko Kuasa Hukum Pelapor dari kantor Pengacara Turki and Partner Sungailiat, kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian pada tahun 2019 lantaran tidak menemukan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
"Pada tahun 2018, lahan milik klien kami yang berlokasi di Dusun Puput Desa Gadung Toboali diserobot oleh terlapor HS alias BK untuk kegiatan penambangan timah, dan berbagai tanam tumbuh berupa pohon kelapa dan beberapa jenis tanaman tumbuh lainnya rusak dan mati. Kasus ini kemudian kami adukan ke Mapolres Bangka Selatan pada tahun 2019," katanya, Rabu (23/10/2024).
Editor : Muri Setiawan