get app
inews
Aa Text
Read Next : Tolak RUU Penyiaran, Ratusan Wartawan Demo ke Gedung DPRD Babel, Tak Satupun Anggota Dewan Ngantor

Kantor Redaksi Jubi Diteror Bom Molotov, IJTI Papua Maluku: Serangan Langsung bagi Kebebasan Pers

Rabu, 16 Oktober 2024 | 11:38 WIB
header img
Kantor Redaksi Jubi diserang aksi teror bom molotov. 2 unit mobil operasional rusak berat. Foto: Istimewa.

JAYAPURA, Lintasbabel.iNews.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Papua-Maluku mengecam keras aksi teror yang terjadi di Kantor Redaksi Jubi, Rabu (16/10/2024) dini hari. Serangan bom molotov yang meluluh-lantakkan dua unit mobil operasional Jubi itu, menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers di Papua.


IJTI Mengecam Keras Teror Bom Molotov ke Kantor Redaksi Jubi: Kebebasan Pers di Papua Terancam

 

Chanry Suripatty, Koordinator Wilayah IJTI Papua-Maluku, menyatakan insiden ini merupakan preseden buruk bagi kebebasan pers di Tanah Papua.

"Serangan terhadap media seperti Jubi tidak bisa dipandang remeh. Ini bukan hanya ancaman fisik, tetapi juga serangan langsung terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Papua," kata Chanry dalam pernyataan resminya.

IJTI mendesak aparat kepolisian agar segera mengungkap pelaku dan motif di balik serangan teror ini.

"Kami menuntut aparat bertindak cepat dan tegas. Pelaku harus segera ditangkap dan motifnya diungkap secara transparan kepada publik," tutur Chanry.

Selain itu, Chanry juga mengimbau seluruh jurnalis di Papua untuk waspada terhadap ancaman serangan serupa. Menurutnya, aksi teror ini bisa jadi bagian dari upaya membungkam suara-suara kritis yang kerap disuarakan oleh media, khususnya di Papua.

"Kami menduga ini adalah upaya sistematis untuk membungkam kebebasan pers dan demokrasi di tanah Papua. Oleh karena itu, seluruh jurnalis di Papua harus bersatu dan terus menjaga solidaritas dalam melawan segala bentuk intimidasi," ujarnya.

Serangan bom molotov terhadap Jubi menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis di Papua. Insiden ini memunculkan kekhawatiran akan meningkatnya tindakan represif terhadap media yang berperan sebagai pilar keempat demokrasi. IJTI menegaskan bahwa kebebasan pers harus tetap dijaga dan dilindungi sebagai bagian dari hak asasi manusia.

"Teror seperti ini tidak boleh dibiarkan. Jika kebebasan pers di Papua terus diintimidasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak jurnalis, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang," ucap Chanry.

IJTI bersama organisasi jurnalis lainnya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan penuh kepada para jurnalis yang bekerja di Papua.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut