get app
inews
Aa Read Next : Panwascam Bukit Intan Ajak Penyandang Disabilitas Meningkatkan Partispasi Pilkada 2024

KPU Bangka Barat Belum Terima PKPU Kampanye Pilkada 2024

Rabu, 18 September 2024 | 22:42 WIB
header img
Komisioner KPUD Bangka Barat, Kadir Jailani. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

Namun, hingga saat ini, KPU Bangka Barat belum menerima Peraturan KPU (PKPU) terkait masa kampanye, khususnya mengenai kewajiban cuti atau pengunduran diri bagi petahana yang mengikuti Pilkada 2024.

"Kami berharap PKPU tersebut dapat diterima sebelum 25 September 2024 agar dapat disampaikan kepada masyarakat dan paslon," ucapnya. 

Diketahui tahapan kampanye Pilkada 2024, akan berlangsung selama 60 hari, mulai dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024, dan pencoblosan atau pemungutan suara akan dilakukan 27 November 2024 nanti. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut