Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bangka Barat, Hengki Wibawa belum bisa memutuskan sanksi apa yang akan diberikan terhadap oknum guru tersebut.
Pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap guru itu, dan masih akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, perihal pemberian sanksi.
"Kita koordinasi dulu lah dengan pihak terkait, sampai ada kesimpulan seperti apa. Mungkin kalau harus ada sanksi, ya sanksi seperti apa nanti diputuskan," katanya.
Diketahui, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Kamis (5/9/2024) lalu, yang dilakukan oleh oknum guru berinisial R di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Mentok.
Editor : Muri Setiawan