get app
inews
Aa Read Next : Walhi Babel Desak Menteri ESDM Cabut IUP PT Timah di Pesisir Laut Desa Batu Beriga

Ingin Merbuk, Kenari dan Pungguk bisa Dimanfaatkan, Didit Kawal Perubahan RTRW jadi Zona Tambang

Jum'at, 06 September 2024 | 15:48 WIB
header img
Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rachmat Kurniawan.

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya menyoroti konflik sosial yang terjadi di kawasan eks Kobatin, yakni Kolong Merbuk, Pungguk dan Kenari. Ketiga kawasan tambang timah itu, berada di Koba Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) yang kini statusnya dikelola oleh PT Timah, Tbk.

Polemik yang tak kunjung selesai ini pun akan menjadi perhatian serius dirinya, usai nanti dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Babel. Salah satunya mempercepat legalitas kawasan tersebut, agar bisa bermafaat untuk masyarakat. 

"Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten, wilayah Merbuk dan sekitarnya merupakan kawasan perumahan, sehingga memang belum bisa digunakan untuk peruntukkan lain," ujar Didit, Jumat (6/9/2024).

Izin Usaha Pertambangan (IUP) di tiga kawasan potensial milik eks Kobatin itu sendiri, kini resmi diambil alih PT Timah Tbk lewat putusan dalam surat Menteri Energi dan Sumber Daya Milenial (ESDM) No T-67/MB.04/MEM.B/2024 tanggal 1 Februari 2024 lalu. Hanya saja, belum ada aktivitas yang dilakukan PT Timah, sehingga dirinya akan mencari solusi bagaimana agar bisa melibatkan masyarakat dalam tata pengelolaan wilayah tersebut. 

Didit mengatakan, pihaknya nanti akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN agar wilayah RTRW kabupaten yang dinyatakan sebagai perumahan ini, dapat dirubah peruntukkannya menjadi zona pertambangan. 

Menurut Didit, jika kawasan Merbuk, Kenari dan Pungguk diizinkan peruntukkannya bagi keperluan lain seperti pertambangan, maka aktivitas tambang legal dapat bermanfaat bagi negara maupun masyarakat.

"Kawasan potensial tersebut harus segera jelas statusnya, agar bisa memberikan manfaat kepada masyarakat, tentu pertama-tama kita kejar agar statusnya RTRW nya masuk zona pertambangan," ujarnya.

Melihat konflik sosial yang tak berkesudahan, Didit ingin sekali masyarakat bisa bekerja dengan tenang. Jika aktivitas pertambangan dikelola secara profesional dengan melibatkan masyarakat tentu akan meminimalisir konflik yang terjadi. 

Dirinya juga sangat mengapresiasi pihak keamanan dalam hal ini Polres, Koramil dan pemda yang telah berupaya menekan konflik sosial dengan melakukan penertiban di kawasan tersebut. 

"Pihak keamanan bekerja dengan dasar hukum yang jelas karena kawasan itu masuk aset negara. Selama belum ada kejelasan status, penertiban itu wajib dilaksanakan. Saya pun meminta aparat hukum untuk terus upaya penertiban sembari kita cari juga solusi agar masyarakat bisa memanfaat kawasan tersebut. Kasihan mereka," ujar Didit.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut