Didit mengatakan, pihaknya nanti akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN agar wilayah RTRW kabupaten yang dinyatakan sebagai perumahan ini, dapat dirubah peruntukkannya menjadi zona pertambangan.
Menurut Didit, jika kawasan Merbuk, Kenari dan Pungguk diizinkan peruntukkannya bagi keperluan lain seperti pertambangan, maka aktivitas tambang legal dapat bermanfaat bagi negara maupun masyarakat.
"Kawasan potensial tersebut harus segera jelas statusnya, agar bisa memberikan manfaat kepada masyarakat, tentu pertama-tama kita kejar agar statusnya RTRW nya masuk zona pertambangan," ujarnya.
Melihat konflik sosial yang tak berkesudahan, Didit ingin sekali masyarakat bisa bekerja dengan tenang. Jika aktivitas pertambangan dikelola secara profesional dengan melibatkan masyarakat tentu akan meminimalisir konflik yang terjadi.
Editor : Muri Setiawan