Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Prof Bambang Hero Dilaporkan ke Polda, Kajati Babel: Belum ada SPDP, Silahkan Tanya ke Polda
Advertisement . Scroll to see content

Adik Big Bos Timah Babel Divonis 3 Tahun Penjara, PH akan Banding

Kamis, 29 Agustus 2024 | 19:36 WIB
  • author Muri Setiawan
Adik Big Bos Timah Babel Divonis 3 Tahun Penjara, PH akan Banding
Jhohan Adi Ferdian, PH terdakwa Toni Tamsil. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muri Setiawan.

Jhohan menilai, pendapat majelis hakim dalam persidangan ini beda pendapat.

"Kami melihat dan sama-sama mendengar hakim anggota 1 dan hakim ketua beda pendapat, hakim anggota menyebut saudara Akhi tidak bersalah, maka itu kami akan banding," ujarnya.

Lanjut Jhohan, putusan yang disampaikan hakim sangat beda, dan hanya membaca dari keterangan saksi ahli dari JPU, sedangkan saski ahli dari kita tidak di bacakan.

"Semua yang dibacakan mereka baca hanya dari saksi ahli JPU, dan saksi ahli kita tidak ada satu pun di baca, dan kita melihat arahnya ke mana," ucapnya. 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut