JAKARTA, iNewsLintasBabel.id - Helena Lim, seorang miliarder, diduga membeli berbagai aset menggunakan hasil korupsi dari pengelolaan timah di wilayah IUP PT Timah. Salah satu aset yang dibeli adalah tanah di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan hal ini saat membacakan dakwaan Helena di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (21/8/2024).
Helena, yang merupakan pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), diduga menampung dana pengamanan yang dikumpulkan oleh Harvey Moeis, yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin.
Dana pengamanan tersebut diperoleh Harvey dari perusahaan smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Perusahaan-perusahaan smelter tersebut meliputi CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Harvey menutupi pengumpulan uang pengamanan dengan menyamarkannya sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dengan nilai 500 hingga 750 USD per metrik ton. Perbuatan ini diduga dilakukan dengan bantuan Helena Lim.
Helena kemudian mengonversi dana dalam bentuk rupiah tersebut menjadi mata uang Dolar Amerika Serikat dengan total 30 juta USD. Uang tersebut diserahkan secara tunai kepada Harvey melalui kurir PT QSE secara bertahap.
Dari transaksi penukaran uang tersebut, Helena memperoleh keuntungan total sebesar Rp900 juta. Dia mengambil keuntungan setiap kali 1 USD ditukarkan.
"Bahwa dari pengelolaan dana pengamanan yang seolah-olah merupakan CSR tersebut, terdakwa Helena melalui PT Quantum Skyline Exchange memperoleh keuntungan yang kemudian digunakan untuk membeli berbagai aset," ujar Jaksa.
Jaksa juga menyebutkan bahwa Helena membeli berbagai aset berupa tanah dan bangunan, termasuk rumah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Berikut rincian aset yang dibeli Helena Lim:
1.Satu unit rumah di Jalan Pluit Karang Manis IV-J-6-S/9/2 RT 006 RW 08, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada tahun 2022;
2.Satu unit ruko di Soho SOBC, Agung Sedayu, PIK 2, pada tahun 2020 atau 2021;
3.Satu bidang tanah di PIK 2 Thamrin Center, pada tahun 2020;
4.Satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Mandara Permai 6A Blok L-4 Kav No. 55, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada tahun 2023.
Selain itu, Helena juga menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah mobil mewah, termasuk Lexus UX300E, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Alphard.
Helena juga membeli 29 tas mewah, di antaranya merek Hermes, Louis Vuitton, dan Chanel, yang diduga berasal dari uang hasil korupsi timah.
Kasus korupsi timah ini menyebabkan kerugian negara mencapai hingga Rp300 triliun, termasuk kerugian ekonomi dan kerusakan lingkungan.
Atas perbuatannya, Helena Lim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 56 ke-2 KUHP serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta