JAKARTA, lintasbabel.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), meminta penambangan pasir timah oleh KIP Octopus 1 dihentikan sementara. Hal ini menyusul dugaan terjadinya kerusakan lingkungan sumber daya ikan dan perairan pesisir, akibat pelanggaran terkait pembuangan tailing yang tidak memperhatikan standar pencegahan pencemaran dan kerusakan pesisir.
“Kami menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan pembuangan tailing yang berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir,” ungkap Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, saat melakukan inspeksi ke KIP Octopus 1 di perairan Matras, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (26/2/2022) kemarin.
Adin menyampaikan, bahwa dengan sistem pembuangan tailing yang berada di atas permukaan air laut, berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan pesisir.
Terkait pelanggaran tersebut, Adin menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman, termasuk menggandeng Tim Ahli Independen untuk mengetahui dampak pelanggaran tersebut terhadap kerusakan pesisir.
“Kami akan libatkan tim ahli untuk proses pembuktian lebih lanjut,” katanya.
Lebih lanjut Adin menambahkan, bahwa penghentian tersebut merupakan upaya pencegahan terjadinya dampak pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir lebih lanjut.
Editor : Muri Setiawan