get app
inews
Aa Text
Read Next : Ingin Merbuk, Kenari dan Pungguk bisa Dimanfaatkan, Didit Kawal Perubahan RTRW jadi Zona Tambang

Diduga Lakukan Kerusakan Perairan Pesisir, KKP Setop Operasi KIP Octopus 1 di Perairan Bangka

Senin, 28 Februari 2022 | 20:48 WIB
header img
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), meminta penambangan pasir timah oleh KIP Octopus 1 dihentikan sementara. (Foto: Humas KKP)

JAKARTA, lintasbabel.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), meminta penambangan pasir timah oleh KIP Octopus 1 dihentikan sementara. Hal ini menyusul dugaan terjadinya kerusakan lingkungan sumber daya ikan dan perairan pesisir, akibat pelanggaran terkait pembuangan tailing yang tidak memperhatikan standar pencegahan pencemaran dan kerusakan pesisir.

“Kami menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan pembuangan tailing yang berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir,” ungkap Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, saat melakukan inspeksi ke KIP Octopus 1 di perairan Matras, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (26/2/2022) kemarin.

Adin menyampaikan, bahwa dengan sistem pembuangan tailing yang berada di atas permukaan air laut, berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan pesisir. 

Terkait pelanggaran tersebut, Adin menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman, termasuk menggandeng Tim Ahli Independen untuk mengetahui dampak pelanggaran tersebut terhadap kerusakan pesisir.

“Kami akan libatkan tim ahli untuk proses pembuktian lebih lanjut,” katanya.

Lebih lanjut Adin menambahkan, bahwa penghentian tersebut merupakan upaya pencegahan terjadinya dampak pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir lebih lanjut. 

 

Adin juga memastikan, akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan penambangan pasir timah ini.

“Saat ini Polsus PWP3K sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” tegasnya.

Lebih lanjut terkait pemanfaatan ruang laut yang memperhatikan keseimbangan dan kelestarian sumber daya dan lingkungan, Adin menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, setiap pemanfaatan ruang laut di seluruh wilayah dan yurisdiksi Indonesia harus memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP. Kegiatan pemanfaatan ruang laut termasuk penambangan pasir timah.  

Oleh karena itu, kegiatan penambangan pasir timah di perairan Matras Bangka harus memiliki PKKPRL sebelum melaksanakan kegiatannya.

"PKKPRL ini tool untuk memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan rencana zonasi yang telah ditetapkan agar keseimbangan antara manfaat ekonomi dan ekologi dapat terjaga. Sekali lagi sesuai kebijakan Bapak Menteri, ekologi harus menjadi panglima," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Polsus PWP3K yang on board di atas KP. Hiu 17 telah melaksanakan pemeriksaan terhadap KIP Octopus 1, di wilayah perairan Matras pada Kamis (22/2/2022). 

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, KIP Octopus 1 diduga tidak melaksanakan standar pencegahan pencemaran dan kerusakan pesisir.

Sebelumnya, Menteri Trenggono telah menginstruksikan agar pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas berisiko tinggi. 

Langkah itu dimaksudkan untuk menjaga kesehatan laut, mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi sesuai dengan prinsip ekonomi biru dimana ekologi harus menjadi panglimanya.
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut