PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice, pada perkara dugaan korupsi IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Toni Tamsil alias Akhi membacakan nota pembelaan atau pledoinya di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum (PH). Pledoi dibacakan oleh Akhi sendiri di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, Kamis (08/08/2024).
Sidang dipimpin oleh Sulistiyanto Rokhmad Budiharto selaku Ketua Majelis Hakim, dan Warsono dan Dewi Sulistiarini selaku hakim anggota.
Akhi pada sidang sebelumnya tanggal 1 Agustus 2024, dituntut 3,5 tahun kurungan penjara serta denda Rp200 juta atau subsider penjara 3 bulan oleh JPU.
Pada sidang kali ini, Akhi menulis sendiri pledoi dari dalam sel tahanan Kelas IIA Pangkalpinang. Suasana sidang langsung berubah haru, tatkala terdakwa membacakan pledoinya.
"Saya mohon kepada majelis hakim agar nota pembelaan atau pledoi yang saya sampaikan ini, dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan keputusan yang seadil-adilnya," tutur Akhi.
Akhi tidak menyangka kalau dirinya harus berurusan dengan masalah hukum, padahal dia selama ini sudah berusaha menjadi warga negara yang baik, dan selalu patuh dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Akibat dari kejadian ini saya menderita trauma yang sangat mendalam, bayang-bayang muncul dalam pikiran saya selama proses pemeriksaan hingga sampai di ruang persidangan dan masih membekas dalam diri saya," ucapnya.
Akhi memohon agar majelis hakim dapat membebaskannya dari dakwaan atau tuntutan, yang sebelumnya sudah dibacakan oleh JPU.
"Semoga yang mulia (majelis hakim) membebaskan saya dari segala dakwan dan tututan yang diberikan kepada saya. Demikian nota pembelaan atau pledoi yang saya sampaikan dan saya sampaikan terima kasih kepada majelis hakim, JPU, PH, istri serta keluarga yang telah hadir dalam menyaksikan selama persidangan berlangsung," katanya.
Toni Tamsil alias Akhi dinyatakan oleh JPU telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana merintangi penyidikan tindak pidana korupsi tata niaga timah.
Hal ini, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 Undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai dimaksud.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan dan denda pidana Rp200 juta atau subsider penjara 3 bulan," ujar JPU saat membacakan tuntutannya pada sidang, Kamis (1/8/2024) lalu.
Toni Tamsil sendiri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-9/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024 Jo dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-09/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024.
Toni Tamsil adalah satu-satunya terdakwa dengan perkara Perintangan Penyidikan kasus dugaan korupsi IUP PT Timah, Tbk tahun 2015-2022.
Kasus korupsi ini sudah menjerat 22 orang tersangka termasuk diantaranya adalah kakak kandung Toni Tamsil yakni Tamron alias Aon, Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi, crazy rich Helena Lim, pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie, serta Mantan Dirut PT Timah Reza Pahlevi.
Laporan Kejagung, kasus ini mengakibatkan kerugian negara dengan taksiran mencapai Rp300 triliun.
Editor : Muri Setiawan