Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar ini, diakuinya, memang sudah sejak lama terbentuk dengan sendiri, karena banyak masyarakat yang belum sadar akan bahaya membuang sampah sembarangan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka pun sudah melakukan terobosan dengan membuat sistem pengelolaan sampah rumah tangga, seperti misalnya penerapan wajib retribusi bagi warga.
"Mereka (masyarakat) memang terus menanyakan keberadaan bak-bak sampah. Di situ kami jelaskan ke mereka, bahwa ayo wajib retribusi. Karena apa, agar mereka tidak susah-susah lagi membuang sampah. Kita yang jemput ke rumah-rumah," katanya.
Dengan adanya sistem pungutan sampah ke rumah-rumah, dijelaskan Ismir, tentunya DLH Bangka hanya memungut rumah warga yang wajib retribusi saja.
Sosialisasi yang dilakukan pihaknya sendiri sudah menyasar masyarakat-masyarakat di daerah. Hal itu dilaksanakan dengan melakukan koordinasi hingga tingkat lingkungan di daerah.
"Yang buang sampah di situ orang-orang luar kebanyakan. Sudah berapa kali pak Kaling mereka itu ketemu yang buang sampah, terus diimbau jangan lagi. Tapi, kenyataannya tambah banyak," katanya.
Editor : Muri Setiawan