get app
inews
Aa Read Next : FJN 2024 Sukses Digelar, Band Tipe-X Bius Puluhan Ribu Penonton

Eskavator Miliknya Diamankan Polisi, Begini Pengakuan Pemilik

Jum'at, 02 Agustus 2024 | 14:31 WIB
header img
Satu unit eskavator yang diamankan Satreskrim Polres Bangka Barat saat Operasi PETI Menumbing Tahun 2024. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satreskrim Polres Bangka Barat menangkap 1 unit eskavator pada Sabtu (20/7/2024), saat Operasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Menumbing Tahun 2024, di Desa Kapit Kecamatan Parittiga. 

Sebanyak 3 orang diringkus bersama eskavator tersebut. Ketiganya diketahui berinisial LD (45) pemilik eskavator, kemudian KN (25) operator eksavator dan ZM pemilik lahan.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Babar, Ipda Ragil Dimas mengatakan saat diamankan eskavator tersebut sedang melakukan penggalian pasir.

"Jadi tiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka melakukan kegiatan pertambangan, di TKP memang kami temukan galian pasir, cuma tidak menutup kemungkinan mereka mengambil pasir timah. Ini masih kita lakukan penyelidikan," ucapnya, Jumat (2/8/2024). 

Ragil mengatakan, eskavator tersebut saat ini masih dititipkan di Polsek Jebus, sembari proses penyelidikan terus berjalan. Tiga orang tersebut diancam dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan Minerba.

Sementara itu, LD (45) mengaku eskavator (PC) miliknya disewa dan baru berjalan 2 pekan. Dia mengaku tidak tau akan ditangkap, sebab alat berat miliknya disewa untuk mengambil pasir, bukan timah.

"Tambang pasir pak, baru dua minggu berjalan. Tidak tahu pak (ada izin atau tidak), cuma disewa saja. Memang punya saya PC ini, pertama saya tidak tahu dipakai di mana PC saya. Yang saya tahu cuma digunakan untuk menambang pasir," ucapnya.

LD mengatakan, alat berat itu sudah dirinya miliki sejak tahun 2021 lalu. Hanya saja, dia bukan membeli dalam kondisi baru pada tahun tersebut. Melainkan melanjutkan dari pemilik sebelumnya dan dibayar secara angsuran dari hasil sewa. 

"Cuma satu unit punya saya. Belinya di tahun 2021, angsuran, melanjutkan punya orang. Untuk biaya sewa kemarin itu sistem per mobil, cuma Rp45 ribu (setiap satu truk pasir)," katanya. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut