Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka Ipda. Ikbal Jolanda menjelaskan aksi pelaku terungkap, saat korban mengeluh sakit perut dan dibawa berobat oleh ibunya ke rumah sakit.
"Jadi korban ini sempat mengeluh sakit perut kepada orang tuanya, dan sempat dibawa ke rumah sakit, namun dari hasil pemeriksaan dokter bahwa korban sedang hamil, jadi orang tua pelaku tidak terima dan melaporkan hal tersebut kepada kita, atas laporan itulah akhirnya pelaku berhasil kita amankan di kediamannya," kata Kanit PPA.
Ikbal juga menambahkan, hingga kini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Bangka dan pelaku pun dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) uu no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan