Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BREAKING NEWS Bareskrim Polri Tetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung jadi Tersangka Ijazah Palsu
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Polri Tetapkan Indra Kenz Jadi Tersangka, Diancam 20 Tahun Penjara dan Aset Disita

Jum'at, 25 Februari 2022 | 15:03 WIB
  • author Muri Setiawan
Bareskrim Polri Tetapkan Indra Kenz Jadi Tersangka, Diancam 20 Tahun Penjara dan Aset Disita
Infografis Indra Kenz tersangka. (Foto: iNews)

"Ancaman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," katanya.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut