get app
inews
Aa Text
Read Next : Berantas Judi Online, Kapolda Babel  Ingatkan Anggota Tidak Terlibat

Bareskrim Polri Tetapkan Indra Kenz Jadi Tersangka, Diancam 20 Tahun Penjara dan Aset Disita

Jum'at, 25 Februari 2022 | 15:03 WIB
header img
Infografis Indra Kenz tersangka. (Foto: iNews)

JAKARTA, lintasbabel.id - Bareskrim Mabes Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Pemilik nama asli Indra Kesuma itu disangkakan atas kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo

Terhadap Indra Kenz, selanjutnya dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Indra Kenz akan berada di Rutan Bareskrim mulai dari hari ini (25/2) hingga 20 hari ke depan.

"Penahanan di rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari terhitung hari ini tanggal 25 Februari sampai dengan tanggal 16 Maret 2022," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (25/2/2022).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Ramadhan menjelaskan dari jeratan pasal yang disematkan, Indra terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.

"Ancaman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," katanya.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut