Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Adik Big Bos Timah Babel Divonis 3 Tahun Penjara, PH akan Banding
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Perintangan Penyidikan Kasus IUP Timah, Ini Jawaban Terdakwa Akhi Soal HP dan Dokumen

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:49 WIB
  • author Muri Setiawan
Sidang Perintangan Penyidikan Kasus IUP Timah, Ini Jawaban Terdakwa Akhi Soal HP dan Dokumen
Sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi, di PN Kota Pangkalpinang, Kamis (17/7/2024). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muri Setiawan.

Sidang akan dilanjutkan Kamis (18/7/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Toni Tamsil sendiri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-9/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024 Jo dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-09/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024.

Toni Tamsil adalah satu-satunya terdakwa dengan perkara Perintangan Penyidikan kasus dugaan korupsi IUP PT Timah, Tbk tahun 2015-2022. 

Kasus korupsi ini sudah menjerat 22 orang tersangka termasuk diantaranya adalah Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi, crazy rich Helena Lim, pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie, serta Mantan Dirut PT Timah Reza Pahlevi. 

Laporan Kejagung, kasus ini mengakibatkan kerugian negara dengan taksiran mencapai Rp300 triliun. 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut