Terkait pernyataan saksi ahli, PH terdakwa Toni Tamsil, Jhohan Adi Ferdian mengatakan bahwa apa yang diungkapkan oleh saksi ahli tidak membuat perkara ini menemui titik terang.
Jhohan menyoroti perihal kehadiran saksi ahli di persidangan, yang hanya melalui zoom meeting di rumah. Karena seharusnya, kata dia, bisa memberikan keterangan di persidangan melalui zoom tetapi tempatnya di tempat yang sudah ditentukan oleh pegadilan.
"Menurut kami secara subjektif, menilai ahli ini tidak menghormati persidangan, karena alasannya ada kegiatan makanya minta lewat zoom di rumah. Harusnya mereka hadir. Boleh hadir kalau JPU dan PH sepakat. Harusnya kalau ada kegiatan di kampus ya di kampus, bukan di rumah. Itu kan karena Perma pas ada covid, sekarang relevan gak Perma itu sekarang," kata Jhohan.
"Karena itu (saksi ahli_red) rekomendasi JPU, pasti dia akan lebih kesitu, pendapatnya ke sebelah," ujarnya.
Jhohan mengatakan, pihaknya masih mempertanyakan perihal surat perintah penggeledahan, yang tidak ditunjukkan kepada pihak kliennya saat kegiatan dilakukan.
"Tanggal 24 Januari 2024, terdakwa taunya yang digeledah rumahnya, bukan toko, ini kan beda lokasi. Jadi, tidak ada pemberitahuan apapun kalau mau digeledah tokonya itu. Klien kami ini tidak sengaja. Kalau sengaja itu, dia tau ada penyidik di toko maka dia tutup. Ini kan tidak tau," tutur Jhohan.
Sama halnya dengan dokumen yang menjadi dakwaan yang menjerat Akhi, Jhohan mengatakan bahwa dokumen tersebut tidak disentuh sama sekali oleh kliennya.
"Dokumennya dia tidak tau, yang tau Albani. Kuncinya juga dia gak tau, pas penggeledahan baru tau kuncinya di situ. Sampai saat ini, belum terang benderang merintanginya dimana, kalau dari HP itu gak ada perintah untuk merusak," katanya.
Editor : Muri Setiawan