PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat Inflasi di provinsi ini pada Juni 2024 mencapai 1,08. Angka ini merupakan yang terendah seluruh Indonesia.
Kepala BPS Provinsi Kepulauan Babel, Toto Haryanto Silitonga mengatakan terlalu rendah inflasi tersebut menunjukan daya beli masyarakat lesu.
"Bahwa bisa kita katakan harga-harga yang dikonsumsi masyarakat Babel itu mengalami penurunan, khusunya kebutuhan pokok, bahan makanan di kelompok inflasi bahan makanan itu turun, produksi jalan terus tapi tida ada yang beli itu menyebabkan pedagang menurunkan harga mereka itu menjadi permasalahan," kata Toto, Selasa (2/7/2024).
Toto menjelaskan, pada Juni 2024 terjadi inflasi tahun ke tahun atau year on year (y-on-y) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar 1,08 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 103,95.
"Inflasi y-on-y tertinggi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terjadi di Kota Pangkal Pinang sebesar 1,78 persen dengan IHK sebesar 104,90. Sedangkan inflasi y-on-y terendah terjadi di Tanjung Pandan sebesar 0,05 persen dengan IHK sebesar 104,76," katanya.
Sementara, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalami deflasi month to month (m-to-m) sebesar 0,31 persen dan inflasi year to date (y-to-d) sebesar 0,46 persen.
"Inflasi y-on-y Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 1,32 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,56 persen; kelompok kesehatan sebesar 3,63 persen; kelompok transportasi sebesar 1,94 persen," tuturnya.
Sementara pada kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,93 persen; kelompok pendidikan sebesar 1,52 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 1,70 persen; serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 1,17 persen.
Lebih lanjut ia mangatakan, kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks atau mengalami deflasi, yaitu: kelompok perumahan, udara, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,25 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,68 persen; serta kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,20 persen.
Editor : Muri Setiawan