get app
inews
Aa Read Next : 7 Provinsi di Indonesia Ini Nihil Kasus Covid-19

PPKM Level 4 Jawa - Bali Diperpanjang Hingga 9 Agustus

Senin, 02 Agustus 2021 | 22:41 WIB
header img
Tim satgas penanganan Covid-19 Kecamatan Muntok saat mempersiapkan pos pemantauan di kawasan Pasar Tradisional Muntok, Rabu (28/7/21). (Foto: lintasbabel.id / Rizki Ramadhani)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali hingga 9 Agustus 2021. Keputusan ini termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2021, tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid 19 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam surat tersebut dijelaskan, sejumlah wilayah Kabupaten/ Kota yang ditetapkan PPKM Level 4, untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online. Begitu juga untuk kegiatan sektor non esensial diberlakukan 100% WFH (Work From Home.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan dan penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor dan penunjangnya, dapat beroperasi dengan ketentuan beroperasi dengan kapasitas 50% staf," demikian bunyi Inmendagri tertanggal 2 Agustus 2021 tersebut.

Sementara itu, untuk kegiatan perjalanan, diminta untuk menunjukkan kartu vaksin, PCR dan Antigen.

Pada daerah kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Level 2, masih dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar maksimal 50 persen tatap muka.

Inmendagri juga mengatur target warga yang dites swab perhari, dimana target tersebut mencapai 324.283 orang setiap harinya di wilayah Jawa dan Bali. Tes dilakukan kepada mereka yang bergejala, dan juga kontak erat dengan pasien terkonfirmasi Covid 19.

"Bagi daerah Kabupaten dan Kota yang tidak termasuk sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 dengan memperhatikan cakupan wilayah," tulis Inmendagri.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut