Pelaku Curanmor Milik Penambang di Toboali Diringkus Polisi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:18 WIB
Mendapat laporan tersebut, kata dia, anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Rabu (26/06/2024) berhasil meringkus pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor merk Suzuki type Shogun warna ungu hitam dengan nomor Polisi BG 4749 MW.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan